Calon Presiden Joko Widodo, memberikan keterangan kepada wartawan terkait rasa terimanya kasih kepada para media lokal dan asing atas peliputan yang telah dilakukan dalma kampanye pilpres di Jakarta, 10 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan Wakil Bupati Purbalingga, Tasdi, terancam diadili dalam kasus pidana pemilu. Tasdi yang menjadi tim pemenangan pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla terancam pidana karena melakukan kampanye di luar jadwal. "Yang bersangkutan berkampanye pada 7 Juli. Padahal sejak 6 Juli sudah masuk masa tenang," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo di sela-sela rapat pleno rekapitulasi pemilu presiden di Kantor KPUD Jawa Tengah, Sabtu (19 Juli 2014).
Tasdi yang menjabat Ketua PDIP Purbalingga telah mengumpulkan sebanyak 400 orang di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati. Tasdi diduga memberi pengarahan ke peserta pertemuan untuk memilih pasangan capres nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Teguh menyatakan sudah membawa kasus ini dalam rapat tim Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) yang antara lain terdiri dari polisi dan jaksa.
Dalam rapat di Gakumdu itu dinyatakan bahwa kasus ini sangat layak untuk diteruskan ke pengadilan. Bawaslu dan Gakumdu sudah mengumpulkan berbagai barang bukti dan saksi-saksi. Bawaslu juga memiliki rekaman tindakan Tasdi berkampanye di luar jadwal itu. Guna menguatkan sangkaan, Bawaslu dan Gakumdu meminta keterangan saksi ahli hukum dari Universitas Diponegoro Semarang Hasyim Asy'ari.
Teguh menyatakan akan menjerat Tasdi dengan pasal 213 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden. Berdasarkan aturn tersebut, pelaku terancam hukuman 3-12 bulan penjara, dan denda paling sedikit Rp 3 juta atau paling banyak Rp 12 juta.