TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan apapun keputusan KPU pada 22 Juli mendatang, bukan merupakan hasil final. Sebabnya, para peserta pemilu masih bisa menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah kami tetapkan nanti kalau ada peserta pemilu yang merasa tidak puas, ada ruangnya. 3 x 24 jam sampaikan itu. Ajukan permohonan ke MK," kata Hadar di kantornya, Senin, 14 Juli 2014. (Baca: Prabowo Sakit Flu Pasca-Pilpres)
Menurut Hadar, Komisi bukan bermaksud melempar handuk ke MK atau tidak yakin dengan hasil keputusan KPU. "Tentu kami berharap ini tidak terjadi, tapi kalau ini mau dilakukan itu adalah hak pihak yang ingin melakukan dan dibenarkan dalam undang-undang," kata dia. (Baca: Pendukung Prabowo Sepakat Tunggu Hasil KPU)
Lebih lanjut Hadar mengatakan persepsi masyarakat bahwa putusan KPU adalah final harus diubah karena jika ada pihak yang menggugat di MK, maka hasil putusan MK yang final dan mengikat. "KPU harus mengikuti hasil putusan MK," kata dia.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak, mengatakan hasil putusan KPU adalah final apabila tak ada gugatan ke MK. Bukan berarti hasil putusan KPU, kata Nelson, asal-asalan.
Namun, menurut Nelson, hingga saat ini hasil rekapitulasi KPU masih berjalan cukup lancar. Hal dibuktikan dengan belum adanya laporan manipulasi atau pergeseran suara. Walaupun, ia mengakui, ada beberapa kesalahan penulisan dalam dokumen C1 yang diunggah KPU. "Tapi intinya, setiap ada pelanggaran atau hal yang tak sesuai aturan. Kita berharap diselesaikan di setiap tingkatan," ujar Nelson.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Capres Anda Dicurangi? Ini Cara Lapor ke KPU
Suara Jokowi-JK Nol di 17 TPS di Sampang
Giliran Prabowo Dikirimi 'Surat Cinta'
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
53 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya