Ahli: Lembaga Survei Bisa Dijerat Pasal Pidana  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 14 Juli 2014 03:40 WIB

Prabowo Subianto dan Jokowi saat debat calon presiden di Jakarta, 15 Juni 2014. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar ahli pidana Universitas Padjajaran, Romly Atmasasmita, menilai lembaga survei yang melakukan pembohongan publik bisa dijerat dengan pasal berlapis. "Kalau lembaga survei mengganggu kepentingan publik ya bisa dipidanakan. Tidak hanya UU ITE, polisi bahkan bisa menggunakan UU KUHP ataupun UU Pemilu," ujar dia ketika dihubungi Tempo, Ahad, 13 Juli 2014.

Romly menyebut bahwa polisi membutuhkan hasil dari sidang kode etik yang dilakukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengenai proses hitung cepat yang dilakukan lembaga survei untuk proses pemeriksaan. "Sesudah sidang kode etik lembaga survei selesai, polisi dapat melihat secara jelas pelanggaran yang dilakukan lembaga survei," ujar dia. (Baca: 4 Lembaga Survei Pemilu Siap Dipanggil Polisi)

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta melaporkan empat lembaga survei soal kebohongan informasi kepada publik. Empat lembaga survei tersebut adalah Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis).

Tindak pidana yang dilaporkan oleh PBHI ini adalah penyebaran informasi yang sesat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik dan Pasal 28 ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (Baca: Lembaga Survei Tak Taat Metode Bisa Dihukum Pidana)

Lebih lanjut, Romly, yang merupakan mantan Dirjen Adminstrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM ini, menilai lembaga survei dapat dijerat dengan UU Pemilu karena lembaga survei tersebut melakukan hitung cepat saat pemilihan presiden 2014. "Pemilihan Umum 2014 kan masih berlangsung sampai pelantikan presiden terpilih," ujar dia. (Baca: Audit 7 Lembaga Survei Digelar Pekan Depan)

AMOS SIMANUNGKALIT





Terpopuler:
KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Main Sinetron Lagi, Deddy Mizwar Dinilai Tak Etis
Ternyata Mencium Bau Kentut Ada Manfaatnya

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya