Sengketa Pilpres, Ahli: Fungsi Koreksi KPU Tak Jalan

Reporter

Kamis, 10 Juli 2014 10:12 WIB

Gambar Kombinasi calon presiden Indonesia Prabowo Subianto di Jakarta, 20 Mei 2014 (kiri) dan Joko "Jokowi" Widodo di Jakarta, 16 Maret 2014. REUTERS/Stringer (kiri) dan Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan pelanggaran dalam pemilihan presiden sebaiknya dapat diselesaikan di tingkat penghitungan suara, sehingga gugatan tidak banyak masuk ke Mahkamah Konstitusi. Pada pemilu legislatif kemarin, proses koreksi pelanggaran tidak berjalan. "Bila Komisi Pemilihan Umum bisa mencegah pelanggaran dan mengoreksi penghitungan suara serta Badan Pengawas Pemilihan Umum dapat mengawasi hal tersebut, gugatan ke Mahkamah Konstitusi tidak akan menumpuk," ujar Refly ketika dihubungi Tempo, Kamis, 10 Juli 2014.

Setelah proses pemungutan suara dilakukan, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden telah mengklaim bahwa kubu masing-masing memenangi pemilihan umum dengan merujuk pada hasil hitung cepat oleh lembaga yang dijadikan referensi. Dengan adanya perbedaan hasil penghitungan, kedua kubu, tutur Refly, harus tetap menahan diri dan mengawal proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. (Baca: Obama Beri Selamat kepada Indonesia)

Pelanggaran dalam proses pemilihan, kata Refly, baik legislatif maupun presiden, biasanya mencangkup dua hal: terkait dengan suara dan tindakan pidana pemilihan umum. Menurut dia, yang terpenting adalah adanya koreksi yang dilakukan oleh KPU, sehingga proses pencarian kebenaran di MK tidak perlu dilakukan. Persidangan di MK hanya berjalan selama 14 hari, sehingga pembuktian kebenaran bagi pemohon akan sulit. "Kasihan pemohon, harus membuktikan dengan waktu yang singkat," ujarnya.

Dengan adanya pengawalan perhitungan suara oleh kedua kubu, serta berfungsinya proses pengkoreksian yang dilakukan oleh KPU dan berjalannya pegawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. KPU dapat menentukan pasangan yang menang sesuai dengan suara rakyat. "Jika yang menang, menurut KPU, adalah pasangan yang mendapat suara terbanyak dari rakyat, itu tidak apa- apa. Bila ada permainan, itu berbahaya," tutur Refly. (Baca: Bertemu SBY, Prabowo Curhat Soal Jokowi)

Refly mengimbau kedua kubu tetap menghormati pemilihan presiden yang jujur dan adil. Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden telah berpidato demikian. Namun itu hanya sebatas pidato politik saja. Masyarakat harus menangih janji kedua pasangan agar menepati ucapan mereka terkait dengan pemilihan presiden. "Kedua pasangan calon presiden dan wakil mengatakan tidak bermain curang, tetapi keduanya saling mencurigai."

SAID HELABY



Berita terkait:
Hitung Cepat Cyrus dan CSIS, Jokowi-JK Unggul
Anggun Dukung Jokowi, Agnez Mo Serukan Perdamaian
Ahok Sayangkan Dua Kandidat Klaim Kemenangan







Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya