Bawaslu Padang Awasi Masjid Dipakai untuk Kampanye  

Reporter

Minggu, 29 Juni 2014 17:03 WIB

TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Padang - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat akan memperketat pengawasan tempat-tempat ibadah untuk aktivitas kampanye pemilu presiden. Sebab, selama Ramadan ini rawan terjadi pelanggaran.

"Apalagi bagi kepala daerah yang ikut menjadi tim sukses, sangat berpotensi melakukan pelanggaran dengan berkampanye di tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu Sumatera Barat Elly Yanti, Ahad, 29 Juni 2014.

Menurut Elly, kepala daerah juga berpotensi mengalokasikan APBD untuk masjid dalam bentuk safari Ramadan dengan menyusupkan visi dan misi satu calon presiden. "Selain itu, juga berpotensi penggunaan fasilitas negara."

Elly Yanti menuturkan sepekan menjelang berakhirnya masa kampanye sangat berpotensi terjadinya pelanggaran. Sebab, suhu politik semakin panas. Pelbagai cara dilakukan tim pemenangan untuk memenangkan calonnya.

Dalam mengantisipasi kecurangan, Elly mengatakan pihaknya akan menggerakkan seluruh petugas pengawas pemilu lapangan untuk mengawasi lokasi-lokasi yang rentan terjadi pelanggaran selama Ramadan, seperti di tempat-tempat ibadah. "Kami akan memantau prosesnya. Terutama saat tarawih dan subuh yang berpotensi dijadikan ajang kampanye," ujarnya.

Dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan kampanye dengan menggunakan fasiltas negara dan tempat ibadah itu dilarang. "Jika terbukti melakukan kampanye di masjid, bisa terkena pidana pemilu."

Sebelummnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Padang akan merangkul mubalig untuk menyosialisasikan pemilihan presiden ke masyarakat agar partisipasi pemilih pada pilpres 9 Juli mendatang meningkat.

Anggota KPU Padang, Riki Eka Putra, mengatakan, pada pemilu legislatif 9 April lalu, partisipasi pemilih di Kota Padang hanya 53,65 persen. KPU Padang menargetkan partisipasi pemilih bisa naik sekitar 16 persen lebih dari pemilu legislatif. "Kita targetkan 70 persen pada pilpres nanti, " katanya.

Menurut Riki, peningkatan itu dilakukan, di antaranya, dengan cara melibatkan mubalig yang mengisi ceramah pada bulan Ramadan. Mereka diharapkan bisa menyelipkan agenda sosialisasi penyelenggaran pilpres dengan mengajak masyarakat untuk hadir ke tempat pemungutan suara pada 9 Juli. "Mubalignya berasal dari ormas Islam dan akan kita sortir, agar tak ada mubalig yang jadi partisan salah satu calon," ujarnya.

ANDRI EL FARUQI
Berita lainnya:
Bisakah Penderita Diabetes Berpuasa Ramadan
Meski Cuaca Tak Menentu, Marquez Juara di Assen
Membelot, Bupati Sutedjo Diminta Keluar dari PDIP

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya