TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menilai pengiriman surat dari calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto, ke sekolah-sekolah merupakan salah satu bentuk pelanggaran kampanye. FSGI hari ini telah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Badan Pengawas Pemilu.
Menurut dia, sasaran surat yang berisi visi dan misi Prabowo itu tidak tepat karena dikirim ke sekolah. "Kami tidak mau guru dipolitisasi," ujarnya di gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin 14, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2014.
Menurut Retno, surat berisi visi dan misi pendidikan Prabowo itu salah alamat. Surat pemaparan visi-misi yang dilengkapi dengan foto Prabowo itu dikirim ke sekolah, bukan ke alamat rumah masing-masing guru. Surat Prabowo itu pun menyebut langsung nama guru sekolah yang dituju.
Sebelumnya, empat sekolah di Jakarta menerima surat berjudul "Surat Pribadi Prabowo Subianto". Surat yang dibubuhi tanda tangan Prabowo itu diterima di SMA Negeri 76, SMA Negeri 75, SMK Negeri 56, dan sekolah swasta di Sumur Batu, Jakarta Pusat.
Dalam surat itu, Prabowo meminta restu dan dukungan dari guru-guru. Prabowo meminta para guru memilihnya pada 9 Juli mendatang. Selain itu, Prabowo juga memaparkan visi dan misinya di bidang pendidikan. Selain tersebar di Jakarta, surat yang sama juga beredar di Depok, Jawa Barat; dan Gunungkidul, DI Yogyakarta. (Baca juga: Bawaslu Bentuk Tim Usut Tabloid Obor Rakyat)
Retno mengatakan ia datang ke Bawaslu dengan didampingi tim dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta agar Bawaslu bisa menghentikan peredaran surat itu. Retno menjelaskan, tak ada uang di dalam amplop surat itu. (Baca: Surat Kampanye Prabowo Masuk Sekolah di Jakarta)
GANGSAR PARIKESIT
Terpopuler
Ribuan Kiai Tajug Dukung Jokowi-JK
Facebook Luncurkan Pelacak Pemilu di Indonesia
Wiranto: Prabowo-Hatta Pro Status Quo
Berita terkait
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu
4 jam lalu
PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN
5 jam lalu
PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
2 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
3 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo
4 hari lalu
Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI
4 hari lalu
Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu
5 hari lalu
Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.
Baca SelengkapnyaKata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024
6 hari lalu
MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.
Baca Selengkapnya