Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto agar mengorganisasi pengusutan bocornya rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira pada 1998 tentang pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran.
Menurut Julian, Presiden SBY menilai beredarnya dokumen rahasia TNI tak layak untuk terjadi. TNI juga sudah melakukan investigasi internal untuk mengetahui proses dan pelaku pembocor surat DKP tersebut sehingga ramai di masyarakat. TNI pun harus menjelaskan kepada publik bagaimana itu bisa terjadi.
Djoko Suyanto membenarkan soal pengusutan bocornya rekomendasi DKP. "Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang akan mengurus," katanya melalui pesan singkat, Selasa, 10 Juni 2014. (Baca: Menhan Minta Panglima Usut Pembocor Dokumen DKP)
Julian juga memaparkan bahwa SBY tak mau berkomentar perihal bocornya dokumen. SBY menyerahkan penyelesaiannya kepada TNI. Namun, kata Julian, SBY membenarkan peredaran Surat Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 yang berisi keputusan pemberhentian secara hormat dan hak pensiun kepada Prabowo Subianto.
Menurut Julian, SBY pun tak pernah menyinggung isi DKP meski tercatat sebagai salah satu perwira tinggi yang menandatangani rekomendasi pada 21 Agustus 1998 tersebut. SBY menekankan status Prabowo sesuai dengan isi Keppres Nomor 62 yang sesuai dengan rekomendasi Menteri Pertahanan Keamanan dan Panglima ABRI Jenderal Wiranto. "Intinya, (Prabowo) diberhentikan secara hormat," kata Julian.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.