YLBHI Gugat Surat Penetapan Capres ke PTUN  

Reporter

Selasa, 10 Juni 2014 15:52 WIB

Pasangan Calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebelum Debat Capres-Cawapres di Jakarta, 9 Juni 2014. ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mengatakan lembaganya akan menggugat surat penetapan calon presiden yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, KPU dianggap lalai dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Penetapan capres-cawapres oleh KPU ini harus dikaji ulang," kata Bahrain di kantornya, Selasa, 10 Juni 2014. "Supaya kami dan masyarakat tahu bagaimana sebenarnya kriteria penetapan capres dan cawapres, dan juga secara transparan."

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar gugatan YLBHI ke KPU mengenai penetapan capres yang tertuang dalam surat KPU Nomor 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 itu. Pertama, mengenai penetapan capres Prabowo Subianto. Menurut Bahrain, KPU tidak melakukan penetapan dengan mencari rekam jejak terhadap calon presiden. (Baca: LBH: Jokowi Didukung 35 Jenderal, Prabowo 36)

Penetapan Prabowo misalnya, syarat administratif KPU hanya mengandalkan surat kelakuan baik yang dikeluarkan oleh kepolisian. Padahal, kata Bahrain, secara administratif persyaratan seorang menjadi capres tidak hanya berdasarkan SKCK dari kepolisian

"Apalagi kita ketahuilah gimana track record Prabowo, masak dasarnya hanya pada SKCK saja dan dia sudah lolos sebagai capres," ujarnya. "Ditambah dengan beredarnya surat Dewan Kehormatan Perwira mengenai pemecatan Prabowo melakukan kejahatan lain, KPU kenapa tidak melihat sampai ke situ."

Kriteria capres, kata Bahrain, harus dijelaskan dengan jelas dalam persyaratan penetapan KPU. Sehingga, ketika ada seorang capres yang terlibat dalam kasus kejahatan masa lalu atau pun mempunyai catatan sejarah kelam, tidak asal langsung lolos, seperti dalam penetapan Prabowo sebagai capres. (Baca: Jabatan di Form Capres Ketua HKTI, Prabowo Digugat)

Bahrain mengatakan dasar hukum gugatannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Pada Pasal 5 huruf c disebutkan bahwa syarat capres adalah tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindakan pidana berat lainnya. Kemudian di pasal yang sama pada huruf i disebutkan bahwa syarat capres adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Kemudian dalam Pasal 14 huruf g UU Pilpres itu juga disebutkan bahwa persyaratan seorang capres haruslah menuliskan rekam jejak yang baik. "Pekan depan semua berkas akan masuk ke PTUN," katanya.

"Jika gugatan kami dikabulkan, bisa jadi pilpres ditunda karena surat penetapannya kan sekaligus dua capres itu, atau setidaknya ini bisa dipakai acuan dalam penyelenggaraan pemilu tahun berikutnya," ujar Bahrain.

REZA ADITYA

Berita lainnya:
Takmir Masjid Sesalkan Isi Pengajian Jafar Umar
Polisi: Pemerkosaan Mahasiswa Malaysia Rekayasa
Debat Capres Masih Gunakan Strategi 5-3-2

Berita terkait

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.

Baca Selengkapnya

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.

Baca Selengkapnya

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum

Baca Selengkapnya

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.

Baca Selengkapnya

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.

Baca Selengkapnya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.

Baca Selengkapnya

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.

Baca Selengkapnya