Prabowo Sumbang Rp 5 Miliar, Jokowi Rp 3 Juta  

Reporter

Jumat, 6 Juni 2014 08:04 WIB

Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa bersama Joko Widodo dan Jusuf Kalla berfoto bersama seusai pembacaan Deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai di Hotel Bidakara, Jakarta (3/6). Acara ini digelar guna menyambut masa kampanye Capres dan Cawapres. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden dari koalisi yang dipimpin Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto, menyumbang Rp 5 miliar untuk kampanyenya. Sedangkan calon presiden dari poros koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo, hanya menyumbang Rp 3 juta.

Dalam laporan dana kampanye yang dirilis Komisi Pemilihan Umum di lamannya, www.kpu.go.id, pada Kamis, 5 Juni 2014, tercatat kedua calon wakil presiden, yakni Hatta Rajasa dan Jusuf Kalla, tidak memberikan sumbangan.

Jumlah harta para kandidat yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara, Prabowo memiliki harta senilai Rp 1,6 triliun, sedangkan kekayaan Jokowi sebesar Rp 18,47 miliar. Hatta mempunyai kekayaan senilai Rp 16,95 miliar, sedangkan harta Kalla mencapai Rp 314,5 miliar.

Selain dari Prabowo, sumbangan untuk pasangan nomor urut 1 ini juga didapat dari perusahaan bernama PT Arsari Mineral Ind yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta, sebesar Rp 4,8 miliar. Tim Prabowo-Hatta juga melaporkan sejumlah simpatisan yang turut menyumbang hingga Rp 200 juta, yakni Saut Simanjuntak yang menyumbang Rp 150 juta, Lody Adrianus Ranti (Rp 20 juta), Nugroho Soetrisno (Rp 5 juta), Satrio Dimas Adityo (Rp 15 juta), dan Muchson Ali Said (Rp 10 juta). Namun dalam data tersebut tidak disebutkan pekerjaan para penyumbang itu.

Untuk kubu Jokowi-Kalla, sumbangan juga didapat dari Partai NasDem sebesar Rp 42 miliar. Adapun dana tersebut telah digunakan kubu Jokowi untuk belanja iklan. Tim Jokowi-JK juga melaporkan ratusan simpatisan yang turut serta menyumbang hingga Rp 2,3 miliar. Namun KPU memberi catatan dana Rp 2,1 miliar tidak jelas identitas penyumbangnya.

Selasa lalu, Komisi Pemilihan Umum menerima laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye dari masing-masing tim pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, yaitu pasangan calon dan tim sukses harus melaporkan penerimaan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai.

Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, setelah memverifikasi laporan tersebut, pihaknya akan meminta pasangan calon melengkapi data yang kurang. Apabila hingga akhir masa kampanye tidak dilengkapi, dana tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Sumbangan dana kampanye yang boleh diterima pasangan calon berasal dari masing-masing capres dan cawapres, partai pendukung, perusahaan, dan masyarakat. Semua sumbangan yang akan digunakan untuk kampanye harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye.

TIKA PRIMANDARI


Berita penting lain:
Pelecehan Seksual, JIS Kecewa Dua Gurunya Diungkap
Larang SMS Kredit, OJK Bangun Sistem Do Not Call
Polusi Udara Picu Penggumpalan Darah dan Stroke







Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

37 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

57 hari lalu

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

57 hari lalu

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

59 hari lalu

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya