TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, mengatakan sepuluh kepala daerah mengajukan izin cuti kampanye. Para kepala daerah itu akan mempromosikan calon presiden yang mereka dukung pada hari kerja. "Totalnya ada tujuh kepala daerah dan tiga wakil kepala daerah," ujar Didik ketika dihubungi, Selasa, 3 Juni 2014.
Didik mengatakan cuti kampanye diatur melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye. Aturan tersebut, kata dia, menyebutkan kepala daerah dan wakilnya berhak mendapat cuti untuk melakukan kampanye.
Cuti, tutur dia, diberikan selama dua hari pada hari kerja dalam sepekan untuk dipakai pada masa kampanye terbuka. Permohonan izin ini harus disampaikan paling lambat 12 hari sebelum tanggal cuti. Sedangkan Kemendagri mengeluarkan izin setidaknya empat hari setelah surat izin masuk.
Menurut Didik, kepala daerah tetap mendapatkan libur pada Sabtu dan Minggu. Karena itu, kata dia, kampanye pada akhir pekan tak perlu izin Kemendagri. (Baca: SBY: Ada Kepala Daerah Intervensi Pemilu 2014)
Pemilihan umum presiden dilaksanakan pada 9 Juli mendatang. Adapun kampanye calon presiden sudah dilaksanakan sejak 8 Juni 2014.
Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pengundian nomor urut untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Calon presiden dari koalisi pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, mendapat nomor urut 1. Sedangkan pasangan Joko Widodo alias Jokowi dan Jusuf Kalla yang diusung koalisi pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat nomor urut 2. (Baca: SBY: 2004, TNI-Polri Tak Netral)
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Lima Parpol di Pacitan Dukung Jokowi-JK
Bupati Kampar dan Istri Diduga Aniaya Warga
Kate Middleton Menyelinap ke Hotel Sultan Brunei
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
4 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
7 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
45 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
51 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
59 hari lalu
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya