TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, mengatakan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon Presiden RI, Joko Widodo, sudah diterbitkan. "Rencananya diserahkan Minggu, 1 Juni 2014, pukul 10.00 di Balai Kota," ujar Didik ketika dihubungi Sabtu malam, 31 Mei 2014.
Dalam Keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum. "Keppres ini juga menunjuk Wakil Gubernur DKI sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Gubernur DKI," kata Didik. (Baca: Ahok Lega, Jokowi Cuti Mulai 31 Mei)
Sebelumnya Jokowi telah meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengikuti pemilihan presiden dan berhenti sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Menurut undang-undang, izin nonaktif Jokowi baru bisa dikeluarkan ketika KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi pada pemilihan presiden 9 Juli mendatang.
Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lolos dari segala persyaratan untuk berlaga pada pemilihan presiden 9 Juli. "Kita mempunyai dua pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pilpres, yaitu pertama pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, kedua pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebagai pemimpin rapat di gedung KPU, Sabtu, 31 Mei 2014. (Baca: KPU Tetapkan Dua Pasangan Capres-Cawapres)
Menurut Hadar, surat keputusan bernomor 453/KPTS/KPU/Tahun 2014 yang berisi penetapan dua pasangan calon tersebut akan dikirimkan kepada setiap pasangan calon. Hari ini, kedua pasangan calon akan mengambil dan mengundi nomor urut pemilihan.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
6 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
9 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
47 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
53 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya