Prabowo Dapat Kewarganegaraan Yordania?  

Reporter

Editor

Anton William

Kamis, 22 Mei 2014 12:23 WIB

Capres Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto dikawal pendukungnya seusai menunaikan ibadah solat dzuhur bersama di Mesjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto, disebut pernah mendapatkan status kewarganegaraan Yordania pada 1998. Dia mendapatkan anugerah tersebut dari Raja Yordania Hussein melalui dekrit raja yang isinya menganugerahkan status kewarganegaraan kepada seorang warga negara Indonesia bernama Prabowo Subianto Kusumo.

Majalah Tempo edisi 29 Desember 1998, menyebutkan kabar itu dilansir koran Al-Ra'i dua pekan sebelumnya dan dimuat harian Kompas sepekan sebelumnya. Prabowo yang ketika itu tengah berada di ibu kota Yordania, Amman, mengirimakn faks. Putra begawan ekonomi Prof Soemitro Djojohadikusumo itu menyatakan ia memang ditawari status itu, tapi ia tak bisa menerimanya karena tahu persis bahwa Republik Indonesia melarang warganya memiliki kewarganegaraan rangkap.

Keluarga Djojohadikusumo turut merespons kabar tersebut. Adik Prabowo, Hashim Djojokusumo, mengaku bangga dengan status baru Prabowo. "Sebagai anugerah atas jasa-jasa (Prabowo) dalam memajukan dunia Islam pada umumnya," kata Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, dalam jumpa pers di Hotel Shangrila Jakarta akhir Desember 1998. Prabowo sendiri, dalam suratnya yang dimuat berbagai media di Jakarta, mengaku "tak bisa menerima" kewarganegaraan Yordania itu.

Sebuah sumber menjelaskan, proses kewarganegaraan Yordania untuk Prabowo ini sudah bergulir sejak Maret lalu--dua bulan menjelang Presiden Soeharto lengser. Biasanya, negeri-negeri Arab itu tak akan mengeluarkan kewarganegaraan jika tak diminta. Dalam versi ini, diduga pihak Prabowo-lah yang aktif bergerak. Dan, diduga, Anak Raja Hussein yang paling berpengaruh, Pangeran Abdullah, sangat membantu dalam soal ini. Namun, di sisi lain, Abdullah sangat ingin Prabowo menjadi penasihat militer di negerinya. Jadi, mungkin saja anak raja itu bergerak lebih cepat dan menentukan.

Abdullah oleh Raja Hussein diserahi jabatan penting, Menteri Panglima Angkatan Bersenjata. Maka, Abdullah sangat berperan di militer. Ia sempat mengundang Prabowo untuk melihat latihan militer di Yordania. Abdullah pun dibawa Prabowo ke Batujajar, Bandung, pusat latihan Kopassus itu. Abdullah ini kabarnya hafal semua jenis senjata, mulai dari tank, bazoka, semua jenis mortir, dan peluru. Tentu saja, klop dengan mantan Dan Kopassus yang pernah berguru di Fort Benning, AS, dan ahli "perang gerilya antigerilya".

Ketua Umum Gerindra Suhardi tak banyak bicara ketika dikonfirmasi soal status kewarganegaraan Yordania yang disandang Prabowo. Dia mengaku tak mengetahui ihwal informasi ini.

Permasalahan kewarganegaraan Prabowo menjadi bermasalah menjelang pemilihan presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, calon presiden harus memiliki satu kewarganegaraan yaitu Indonesia.

TIM TEMPO | MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita lain:
Ini Pemain Incaran Van Gaal di MU
Pimpinan KPK Batalkan Rapat Bahas Abraham Samad
Anggun Siap Tampil di World Music Awards 2014

Berita terkait

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

9 hari lalu

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.

Baca Selengkapnya

5 Dosa Politik Taufik pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra

8 Juni 2022

5 Dosa Politik Taufik pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra

Politikus senior M Taufik dipecat dari Gerindra karena dinilai telah membuat dosa politik dan pembangkangan pada partai dan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Gerindra Berkukuh Dorong Prabowo Nyapres Lagi di Pilpres 2024

8 Juni 2022

Gerindra Berkukuh Dorong Prabowo Nyapres Lagi di Pilpres 2024

Politisi Partai Gerindra menegaskan partainya tetap kukuh mendorong Ketua Umum Prabowo Subianto maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Akan Patuh Keputusan DPP Gerindra Soal Pemecatan Taufik

8 Juni 2022

Riza Patria Akan Patuh Keputusan DPP Gerindra Soal Pemecatan Taufik

Pemecatan resmi Muhammad Taufik bakal ditentukan DPP Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Taufik Akan Pindah ke Partai Berideologi Nasionalis setelah Dipecat Gerindra

7 Juni 2022

Taufik Akan Pindah ke Partai Berideologi Nasionalis setelah Dipecat Gerindra

Politikus senior Gerindra Muhammad Taufik mengatakan jika harus bergeser, maka akan mencari partai yang nasionalis.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jakarta: Pemecatan M Taufik Baru Rekomendasi, Belum Diputuskan

7 Juni 2022

Gerindra Jakarta: Pemecatan M Taufik Baru Rekomendasi, Belum Diputuskan

Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pemecatan M Taufik dari partai barurekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres

2 Juni 2022

Kontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres

Politikus senior Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik akan mundur dari partainya demi bisa mendukung Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Hadiri Pelantikan Penggantinya, Taufik Gerindra: Enggak Ada yang Istimewa

2 Juni 2022

Hadiri Pelantikan Penggantinya, Taufik Gerindra: Enggak Ada yang Istimewa

Mohamad Taufik dari Partai Gerindra menyatakan penggantiannya dari kursi Wakil Ketua DPRD DKI sebagai hal biasa.

Baca Selengkapnya

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.

Baca Selengkapnya