Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto, mengangkat kedua tangannya diatas kuda menyapa para kader dan simaptisan saat hut ke 6 dan kampanye akbar Partai Gerindra di Gelora Bung Karno, Jakarta (23/03). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 15 Mei 2014, mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum untuk meminta seluruh bakal calon presiden dan wakil presiden melaporkan harta kekayaan terkini mereka. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden Pasal 5t dan Pasal 14 ayat 1d.
Dari laporan kekayaan itu, Prabowo belum memasukkan rumah mewahnya di perbukitan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berdiri di atas lahan seluas 24 hektare. Kepada Tempo yang mewawancarainya pada pertengahan Oktober 2013, Prabowo mengatakan rumah itu dibangun pada 2004. Dia mengatakan sejak dulu bermimpi tinggal di dataran tinggi dengan alam dan ditemani binatang-binatang klangenan.
Ketika Tempo berkunjung ke rumah itu pada medio Oktober tahun lalu, tiga kuda tampak berlarian di lapangan rumput yang dibatasi kayu. Empat lainnya sedang berlatih berjalan indah. Selain sebagai tempat tinggal, tempat ini ia pakai untuk kegiatan politik, termasuk menerima kader partainya.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.