Peraturan Pemerintah Tak Wajibkan Jokowi Mundur  

Reporter

Minggu, 4 Mei 2014 10:34 WIB

Bakal capres PDI Perjuangan, Jokowi Widodo temui Ketua Dewan Syuro DPP PKB, KH Aziz Mansyur saat berkunjung ke Ponpes Tarbiyatun Nasyiin, di Desa Paculgowang, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, (3/5) Malam. Tempo/ISHOMUDDIN

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan pemerintah tentang tata cara pengunduran diri dan pengajuan cuti kepala daerah rupanya tak mewajibkan kepala daerah untuk mundur dari jabatannya karena akan mengikuti pemilihan presiden. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 itu hanya mewajibkan kepala daerah mundur jika mereka menjadi calon anggota DPD, DPR, atau DPRD, seperti tercantum dalam pasal 2.

Pada pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah itu menyebutkan bahwa pejabat negara yang berasal dari partai politik berhak mengikuti kampanye dan wajib mengajukan cuti saat kampanye. Cuti kepala daerah harus diajukan ke Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan ke Presiden paling lambat 12 hari kerja sebelum masa kampanye. Adapun lamanya cuti kepala daerah tidak diatur.

Rencananya, Jokowi yang menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan akan mulai cuti pada 18 Mei, saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum. Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Merry Hotma, mengatakan Jokowi tak perlu mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Tidak ada di undang-undang bahwa gubernur harus mundur. Kita sesuai undang-undang saja," kata Merry saat dihubungi pada Sabtu, 3 Mei 2014. (Baca juga: Maju Capres, Jokowi Mulai Cuti 18 Mei)

Merry yakin Jokowi akan menyelesaikan keputusan-keputusan strategis sebelum dirinya cuti untuk kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. “Saya yakin Gubernur tidak akan seceroboh itu. Tentu beliau harus menyelesaikan segala sesuatu yang sifatnya strategis sebelum cuti,” ujar Merry lagi.

Sebelumnya desakan agar Jokowi mundur dari posisinya datang dari politikus Partai Gerindra, Mohamad Sanusi. "Jakarta itu ditinggal sejam, dua jam, bisa bermasalah. Wagub kan tidak diperbolehkan ambil keputusan strategis sebagai pelaksana tugas," kata Sanusi. (Baca juga: Jokowi Cuti, Ahok Ambil Alih Tugas Gubernur)

ANGGRITA DESYANI

Berita lain:
Ahok: Jokowi Jangan On-Off
Soal Century, Raden Pardede Akui Sri Mulyani Lapor ke JK
Peresmian Rajawali Televisi Dihadiri SBY-JK
Abraham Samad: Serakah, Gaji Selangit Masih Korup
Jokowi di Yogya, Abraham Samad Pamit dari UGM
Jokowi Tunjuk Khofifah Jadi Jubir dalam Pilpres
Uang Kecil Mau Investasi? Coba SBR, ORI, dan Sukuk

Berita terkait

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

1 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

1 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

2 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

6 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

15 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

16 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

16 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

18 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

18 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

20 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya