Bakal capres PDI Perjuangan, Jokowi Widodo temui Ketua Dewan Syuro DPP PKB, KH Aziz Mansyur saat berkunjung ke Ponpes Tarbiyatun Nasyiin, di Desa Paculgowang, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, (3/5) Malam. Tempo/ISHOMUDDIN
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan pemerintah tentang tata cara pengunduran diri dan pengajuan cuti kepala daerah rupanya tak mewajibkan kepala daerah untuk mundur dari jabatannya karena akan mengikuti pemilihan presiden. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 itu hanya mewajibkan kepala daerah mundur jika mereka menjadi calon anggota DPD, DPR, atau DPRD, seperti tercantum dalam pasal 2.
Pada pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah itu menyebutkan bahwa pejabat negara yang berasal dari partai politik berhak mengikuti kampanye dan wajib mengajukan cuti saat kampanye. Cuti kepala daerah harus diajukan ke Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan ke Presiden paling lambat 12 hari kerja sebelum masa kampanye. Adapun lamanya cuti kepala daerah tidak diatur.
Rencananya, Jokowi yang menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan akan mulai cuti pada 18 Mei, saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum. Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Merry Hotma, mengatakan Jokowi tak perlu mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Tidak ada di undang-undang bahwa gubernur harus mundur. Kita sesuai undang-undang saja," kata Merry saat dihubungi pada Sabtu, 3 Mei 2014. (Baca juga: Maju Capres, Jokowi Mulai Cuti 18 Mei)
Merry yakin Jokowi akan menyelesaikan keputusan-keputusan strategis sebelum dirinya cuti untuk kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. “Saya yakin Gubernur tidak akan seceroboh itu. Tentu beliau harus menyelesaikan segala sesuatu yang sifatnya strategis sebelum cuti,” ujar Merry lagi.
Sebelumnya desakan agar Jokowi mundur dari posisinya datang dari politikus Partai Gerindra, Mohamad Sanusi. "Jakarta itu ditinggal sejam, dua jam, bisa bermasalah. Wagub kan tidak diperbolehkan ambil keputusan strategis sebagai pelaksana tugas," kata Sanusi. (Baca juga: Jokowi Cuti, Ahok Ambil Alih Tugas Gubernur)
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
18 jam lalu
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.