TEMPO.CO, Palopo - Syahril, terdakwa dalam kasus dugaan politik uang di Kota Palopo, dituntut hukuman percobaan. Penuntut umum Kejaksaan Negeri Palopo, Erlysa Said, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Jumat, 25 April 2014, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan masa percobaan 1 tahun.
Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Walenrang, Syahril, dinilai terbukti dan memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja membagi-bagikan uang pada masa tenang pemilihan umum calon anggota legislatif.
Sesuai fakta dalam persidangan terungkap bahwa Syahril terbukti membagi-bagikan uang pecahan Rp 100 ribu dan kartu nama calon anggota legislatif Partai Gerindra, Saulius Parante, kepada warga di Dusun Hombes Zibang, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Selasa, 8 April 2014.
Erlysa menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Syahril sesuai dengan keterangan saksi dalam sidang. Tiga saksi yang didengarkan keterangannya membenarkan bahwa terdakwa Syahril membagi-bagikan uang pada masa tenang dengan maksud untuk memenangkan satu kandidat calon anggota legislatif DPRD Kota Palopo.
“Terungkap fakta bahwa terdakwa benar melakukan dan membagi-bagikan uang kepada warga dengan kartu nama caleg. Terdakwa juga menyuruh warga untuk memilih yang baik, dan yang baik itu adalah Saulius Parante, caleg Gerindra,” kata Erlysa, Jumat, 25 April 2014.
Saat membagikan uang, terdakwa juga menyampaikan kepada warga, buat apa pilih yang lain, ini sudah pasti karena ada uangnya. Fakta itu terungkap saat seorang saksi bernama Redi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Kamis kemarin.
“Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dilakukan dengan sengaja sesuai diatur dalam Pasal 301 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu," ujar Erlysa.
Menurut Erlysa, tidak ada ada alasan pembenaran yang bisa meringankan atau menghapuskan tindak pidana terdakwa.
Dalam tuntutannya, Erlysa memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang pegawai negeri sipil yang harusnya bersikap netral dalam pemilihan umum. Selain itu, terdakwa adalah ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan tidak mempersulit jalannya sidang. “Selain kami tuntut pidana penjara selama 6 tahun dengan masa percobaan 1 tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Erlysa.
Meski terbukti melakukan politik uang, Syahril tetap berkilah dan membantah bahwa dirinya melakukan politik uang seperti yang didakwakan. Menurut dia, uang dan kartu nama itu hanya kebetulan. Uang yang diberikan kepada beberapa warga hanya sebagai sumbangan. Bukan politik uang untuk memenangkan satu caleg tertentu.
“Ada oknum yang memang sengaja ingin menjebak saya, dan seorang saksi yang melapor itu juga tim pemenang satu caleg dari Partai Gerindra,“ kata Syahril kepada Tempo, Jumat kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Sarwono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan haknya mengajukan pembelaan, Senin mendatang, 28 April, sebelum vonis dijatuhkan. “Anda punya hak untuk mengajukan keberatan sebelum kami menjatuhkan vonis,” kata Sarwono sebelum menutup sidang.
HASWADI
Berita terkait
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun
1 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil
29 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaJaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
32 hari lalu
Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun
33 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.
Baca SelengkapnyaVonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
37 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaH-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024
41 hari lalu
Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat
47 hari lalu
Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya
48 hari lalu
Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?
Baca SelengkapnyaBawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang
50 hari lalu
Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaDPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
53 hari lalu
DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.
Baca Selengkapnya