Panwaslu Ajari Warga Jerat Pelaku Politik Uang  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 8 April 2014 04:59 WIB

Seorang pemilih meninggalkan bilik suara usai melakukan pencoblosan pada Pilgub dan Wagub Jawa Timur di TPS 8 kelurahan Panarukan Malang (29/8). TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta mengimbau warga agar berani melaporkan praktek politik uang yang diprediksi terus terjadi menjelang hari pencoblosan pemilu legislatif, 9 April 2014. "Cukup dua barang bukti untuk menjerat para pembagi uang yang bergerak sebelum dan pada saat hari pencoblosan," kata Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Triyatno, kepada Tempo, Senin, 7 April 2014.

Agus menuturkan kasus politik uang saat pencoblosan termasuk delik perorangan. Dengan kata lain, untuk menjerat pelaku politik uang ini tak perlu dari kalangan pelaksana kampanye. Siapa pun bisa dijerat hukuman pidana sesuai Pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Sanksi terberat tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp 36 juta. "Kami minta warga sebisa mungkin menyiapkan kamera sebagai media untuk mendokumentasikan aksi bagi uang dan dijadikan barang bukti," kata Agus.

Untuk menjerat pelaku politik uang ini ke ranah pidana, ujar Agus, Panwaslu membutuhkan bukti sebuah dokumen, baik foto atau rekaman video, berikut bukti nominal uang yang diberikan. Menurut Agus, media perekam seperti kamera atau perekam gambar saat ini tidaklah terlalu sulit dan mahal karena teknologi itu sudah familiar dan dapat diakses masyarakat.

Misalnya, kata Agus, dengan menggunakan kamera yang sudah terpasang di telepon genggam. "Dengan dua bukti itu, tinggal dilengkapi dengan kesaksian warga, maka dengan gampang pelaku dijerat, tak peduli dia bekerja untuk memenangkan siapa," kata dia.

Seorang pengurus kampung juga ketua rukun warga di Kelurahan Mantrijeron, M. Jazir, mengakui praktek politik uang makin meningkat pada pemilu ini, khususnya di tingkat bawah. Sebelum masa kampanye usai akhir pekan lalu, Jazir menyaksikan broker-broker partai dan calon legislatif, khususnya untuk calon DPRD I dan II, sudah bergerak menjaring kaki tangan dari kalangan warga.

"Modelnya dibuat seperti MLM (Multi Level Marketing). Semakin banyak warga yang bisa direkrut (membantu membagikan uang), imbalannya semakin besar," kata Jazir. Imbalan bagi warga yang bertindak memberikan uang ini berkisar Rp 50-100 ribu. "Semua partai sama saja," kata Jazir.

PRIBADI WICAKSONO

Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo


Berita terpopuler lainnya:
Kiai Maman, Caleg Pembela Ahmadiyah
Cara Atasi Gugup Bicara di Depan Umum
Caleg Binny Bintarti Bersaing dengan Ibas SBY

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya