Iklan Gerindra di Semua Televisi Langgar Aturan  

Reporter

Sabtu, 5 April 2014 05:39 WIB

Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto, menyalami kader dan simpatisan partai gerindra yang hadir dalam hut ke 6 dan kampanye akbar Partai Gerindra di Gelora Bung Karno, Jakarta (23/03). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menyatakan delapan partai politik melanggar aturan iklan kampanye di televisi pada 24-30 Maret lalu. Menurut dia, empat dari delapan partai itu sudah pernah melakukan pelanggaran administratif.

Mereka adalah Partai Demokrat, Hanura, Golkar, dan NasDem. "Bawaslu sudah merekomendasikan ke KPU empat partai ini agar ada perhatian serius," kata Muhammad di kantornya, Jumat, 4 April 2014.

Menurut dia, jika keempat partai tersebut melanggar aturan lagi, Bawaslu merekomendasikan penindakan tegas. "Rekomendasi kami tidak hanya penghentian sisa kampanye, tapi juga rekomendasi tidak lagi melakukan segala jenis kampanye, termasuk kampanye terbuka," katanya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, dalam konferensi pers yang sama, menjelaskan pelanggaran aturan penayangan iklan kampanye partai politik menjelang hari pemungutan suara untuk calon anggota legislatif makin menjadi-jadi. Bahkan stasiun TV yang sebelumnya tidak melakukan pelanggaran sekarang ikut disorot. "Sebelum 24 Maret itu ada delapan (stasiun TV) yang kami temukan pelanggarannya, dan sekarang ternyata sudah merata dan menyebar," katanya.

Berdasarkan pantauan KPI, pelanggaran yang paling mencolok dilakukan Partai Gerindra. Pada 29 Maret 2014, menurut KPI, tayangan iklan kampanye Gerindra melebihi batas di hampir semua stasiun TV. Pada hari itu iklan Gerindra tayang di RCTI sebanyak 19 kali, TVOne 16 kali, Trans7 16 kali, SCTV 16 kali, TransTV 14 kali, MNC TV 14 kali, Indosiar 13 kali, Global TV 12 kali, dan TVRI 11 kali.

Dari fenomena menyebarnya pelanggaran ini, kata Judhariksawan, KPI menyimpulkan bahwa harus ada rekomendasi yang kuat untuk menindak sebelas stasiun TV tersebut. "Sekarang, kami akan pertimbangkan semua pelanggaran-pelanggaran itu dan kami berikan ke Kominfo untuk mencabut izin. Karena Kami melihat lembaga penyiaran tidak mematuhi undang-undang. Padahal mereka adalah pihak yang kami beri amanat untuk menggunakan frekuensi siaran dengan baik," katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi mengaku heran dengan Bawaslu dan KPI. "Kami ini mau kampanye terbuka enggak boleh, mau kampanye di televisi enggak boleh. Padahal kami mau kenalan dengan 250 juta penduduk Indonesia. Bagaimana mereka bisa kenal kalau iklan saja dibatasi," katanya.

Saat disinggung soal frekuensi publik, Suhardi balik menjawab. "Kami juga rakyat," katanya. Ia lalu mengutarakan keberatannya jika partainya harus dihukum. "Keberatanlah. Apalagi dihukum. Kami yang angkat mereka (Bawaslu dan KPI) kok sekarang mau menghukum. Aneh," ujarnya.

FEBRIANA FIRDAUS

Baca Berita Lain:


15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

7 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

8 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

14 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

6 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

7 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya