Guru di Gunungkidul Takut Tunjukkan Surat Ical

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 2 April 2014 17:27 WIB

Aburizal Bakrie. kelakuanicalbakrie.wordpress.com

TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengaku kesulitan mengumpulkan bukti dan saksi atas beredarnya 13 ribu surat permintaan dukungan dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang dikirimkan via pos kepada kepala sekolah dan guru di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhir Februari 2014 lalu. “Dari guru penerima yang kami datangi, tak ada satu pun yang bersedia menjadi saksi atau sekadar memberikan surat asli Ical--sapaan Aburizal Bakrie--itu kepada kami,” kata Ketua Panwaslu Gunungkidul, Buchori Ichsan, Rabu, 2 april 2014.

Untuk meneruskan kasus itu ke ranah pidana, Panwaslu Gunungkidul mengaku memerlukan guru yang berani bersaksi atas keberadaan surat itu. Ketakutan guru di Gunungkidul ini diduga kuat karena mereka khawatir akan nasib mereka kelak. “Terutama jika harus berurusan dengan hukum dan dapat menggangu profesinya,” ujar Buchori. Selain itu, muncul pula kekhawatiran terhadap adanya tekanan dari pendukung Ical.

Panwaslu Gunungkidul yakin surat dari Ical yang berisi permintaan dukungan terhadap pencalonannya sebagai presiden periode 2014-2019 ini melanggar aturan ihwal waktu pelaksanaan jadwal kampanye. “Kasus ini tidak berhenti. Kami masih mencari terus ada guru atau kepala sekolah yang bersedia bersaksi, karena tidak mudah,” katanya.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Wonosari, Sangkin, mengaku sepuluh guru di sekolahnya menerima surat permintaan dukungan dari Ical itu. “Ada tiga orang guru yang sudah meninggal juga ikut dikirimi, kebanyakan yang sudah tua,” kata pria yang juga Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Se-Kabupaten Gunungkidul itu.

Meski demikian, Sangkin mengaku tidak bisa menyita surat itu untuk diserahkan ke Panwaslu. “Kami tidak berhak (meminta) karena itu surat itu ditujukan pada pribadi meskipun lewat sekolah pengirimannya,” katanya. “Kami hanya bisa umumkan lewat kegiatan upacara bahwa PNS seharusnya netral,” Sangkin menambahkan.

Budi Hariyanto dari Divisi Pengawasan Panwaslu Gunungkidul menyatakan para guru menanggapi surat tersebut dengan dingin. “Kami tidak mendapatkan informasi bahwa guru-akan terpengaruh dengan surat itu,” katanya. Alasannya, lanjut Budi, para guru sebenarnya khawatir cara-cara seperti ini justru menunjukkan bahwa Orde Baru ingin kembali berkuasa lalu mengontrol pegawai negeri sipil seperti dahulu. “Mereka sadar, zaman sudah berubah. PNS tak bisa dipengaruhi lagi dan surat Ical ini kami yakin diabaikan isinya," katanya.

PRIBADI WICAKSONO




Berita Terpopuler
Kata Ahok Soal Sumbangan Rp 60 M Prabowo di Pilgub
Ini Caleg dan Capres Ideal Versi KPK
MI5 dan MI6 Dikerahkan Selidiki Ikhwanul Muslimin

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

8 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya