Jokowi tiruan berkampanye menggantikan Jokowi menjadi jurkam saat kampanye terbuka Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Lapangan Poral, Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat (20/3). Jokowi tiruan ini berorasi dengan semangatnya seolah olah ia adalah Jokowi asli. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo batal hadir yang semula telah dijadwalkan akan datang untuk menjadi Juru Kampanye. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Cianjur - Calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo atau Jokowi, mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum terkait dengan iklan politik yang menyerang dirinya.
"Kami sedang pertimbangkan untuk kemungkinan mengambil tindakan hukum. Selasa mungkin baru kami putuskan," katanya di sela kampanye di Cianjur, Sabtu, 29 Maret 2014. (Baca: Kampanye di Pasar Cipanas, Jokowi Belanja Terong )
Jokowi mengatakan timnya masih mengkaji lebih lanjut mengenai tindakan hukum yang akan diambil. Menurut dia, iklan tersebut mengandung dua kesalahan. Pertama, iklan itu merupakan bentuk kampanye negatif. Dan kedua, pihak yang mengeluarkan iklan itu tidak pernah meminta izin untuk menggunakan wajahnya. "Mereka tidak pernah sekali pun izin wajah saya dipakai. Selain itu juga negative campaign," kata Jokowi. (Baca juga: Fadli Klaim Hanya Tulis Soal Ikan, Bukan Jokowi)
Iklan tersebut, kata Jokowi, juga telah mendapatkan teguran dan tindakan dari Komisi Penyiaran Indonesia. Sebelumnya Komisioner KPI Idy Muzayyad menemukan adanya iklan politik yang diduga bertujuan menyerang Joko Widodo, yang telah dideklarasikan sebagai capres PDIP.
KPI telah memberikan rekomendasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberikan teguran kepada lembaga penyiaran guna menghentikan penayangan iklan yang diduga bertujuan menyerang Jokowi dengan tagline "Kutagih Janjimu" itu. Sebab, iklan tersebut dianggap melanggar dari sisi materi. Idy menilai iklan "Kutagih Janjimu" itu jelas merupakan iklan politik dan hanya tayang di Global TV, MNC TV, dan RCTI.