Keterlibatan Anak Pelanggaran Kampanye Terbanyak  

Reporter

Senin, 24 Maret 2014 18:39 WIB

Sejumlah anak mengenakan bendera partai Golkar di bahunya saat berlangsung kampanye di Lapangan Kedungkandang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (18/3). Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan Nomor 15 tahun 2013 telah melarang partai politik peserta pemilu menyertakan anak di bawah usia 17 tahun saat kampanye .TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur menerima 59 laporan dugaan pelanggaran aturan pemilu selama masa kampanye hingga hari ini. Anggota Bawaslu Jawa Timur Divisi Penindakan, Sri Sugeng Pudjiatmiko, mengatakan pelanggaran terbanyak adalah keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

"Ada sekitar 29 laporan kampanye melibatkan anak-anak," kata Sugeng kepada Tempo di kantornya, Senin, 24 Maret 2014.

Hampir semua kampanye partai politik dihadiri anak-anak. Alasannya, kata Sugeng, orang tua yang hadir dalam kampanye tidak memiliki pilihan selain mengajak anak-anak mereka.

Padahal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 huruf (k) memuat larangan memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih, termasuk melibatkan anak-anak dalam kampanye. Hanya, larangan itu tidak disertai dengan sanksi tegas. "Sebenarnya Panwaslu sendiri sudah melarang. Tapi memang enggak ada sanksi tegas, hanya sanksi administrasi saja."

Menurut Sugeng, seharusnya partai politik menyediakan tempat penitipan anak ketika kampanye berlangsung sebagaimana yang pernah dilakukan pada masa kampanye menjelang Pemilu 2009. Waktu itu, dia menerangkan, ada tempat penitipan yang disediakan partai politik sehingga anak-anak tidak berbaur dengan peserta kampanye. "Tapi tahun ini enggak ada sama sekali partai politik yang menyediakan," katanya.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku kesulitan mencegah anak kecil hadir dalam kampanye. Alasannya, acara musik yang biasa meramaikan kampanye sering kali menjadi daya tarik bagi anak-anak. "Di situ kan ada musik, jadi magnet buat anak-anak. Apalagi biasanya juga ada mainannya," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur ini.

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur Priono Adi Nugroho menyebutkan larangan mengajak atau melibatkan anak-anak dalam kampanye juga diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 15. Di dalamnya disebutkan bahwa anak-anak harus dilindungi dari keterlibatan politik baik dalam kampanye, pawai, penggunaan atribut, penempelan poster, maupun pengibaran bendera partai.

Pemilu, kata Priono, bukan hanya soal pemungutan suara. Dia mengatakan ada persaingan dalam politik yang bisa menimbulkan gesekan sehingga anak-anak rawan menjadi korban pertama. "Seharusnya ya gantian. Kalau bapaknya kampanye, ibunya yang jaga di rumah," ujarnya. (Baca: Anak Berkampanye, PKS: Kami Bikin 6 Tenda Bermain)

Priono menolak dalih pelibatan anak-anak dalam kampanye demi pendidikan politik mereka. Menurut dia, pendidikan politik harus diberikan dalam suasana yang aman dan nyaman. Lagi pula, dia melanjutkan, peraturan KPU menyatakan pemilih adalah warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun atau sudah menikah. "Kalau anak-anak kan masih jauh (untuk memilih)."

Priono meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak dan partai politik bisa menertibkan penyelenggaraan kampanye. KPU ataupun Bawaslu harus memberi tindakan tegas kepada penyelenggara kampanye yang masih melibatkan anak-anak. (Baca: PKS Sediakan Penitipan Anak)

AGITA SUKMA LISTYANTI




Terpopuler:
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?

Berita terkait

Angka Keramat Nawacita

28 April 2015

Angka Keramat Nawacita

Pemilihan Presiden Juli 2014 lalu menjadi etos baru bagi rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya. Bagi saya dan sebagian pemilih Jokowi, yang untuk pertama kalinya memilih dalam pemilihan, karena sebelumnya golongan putih, ada motif yang menggerakkan kami. Salah satu motif itu adalah janji kampanye Jokowi yang bertitel Nawacita.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2014 Berlalu, Ini Daftar Pelanggarannya  

17 Desember 2014

Pemilu 2014 Berlalu, Ini Daftar Pelanggarannya  

Kemitraan menemukan suap dalam pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

Obor Rakyat, Polisi Tunggu Keterangan Jokowi

5 Agustus 2014

Obor Rakyat, Polisi Tunggu Keterangan Jokowi

Keterangan Jokowi diperlukan agar kasus pengaduan tabloid Obor Rakyat dapat diproses lebih lanjut

Baca Selengkapnya

Ahok Soal Pilpres: Jangan Golput, Nanti Menyesal

9 Juli 2014

Ahok Soal Pilpres: Jangan Golput, Nanti Menyesal

Dengan memilih, Ahok berujar, kemungkinan warga merasakan penyesalan jauh lebih kecil ketimbang mengabaikan haknya.

Baca Selengkapnya

Ribuan DPT Ganda Dicoret di Kota Bekasi  

8 Juli 2014

Ribuan DPT Ganda Dicoret di Kota Bekasi  

Setiap kelurahan terdapat sekitar 100 DPT ganda.

Baca Selengkapnya

Netizen Dukung Jokowi-Kalla di Semua Segmen Debat  

6 Juli 2014

Netizen Dukung Jokowi-Kalla di Semua Segmen Debat  

Secara keseluruhan, Jokowi-Kalla dipercakapkan hingga 64.297 kali, jauh mengungguli Prabowo-Hatta.

Baca Selengkapnya

Hatta Tanya Kalpataru, JK: Keliru, Itu Adipura  

5 Juli 2014

Hatta Tanya Kalpataru, JK: Keliru, Itu Adipura  

Hatta hanya tersenyum pahit dan enggan melanjutkan pertanyaan.

Baca Selengkapnya

Pendukung Jokowi Bagikan Obor Rahmatan Lil Alamin  

5 Juli 2014

Pendukung Jokowi Bagikan Obor Rahmatan Lil Alamin  

Selain tabloid, mereka juga membagikan jadwal puasa Ramadan dan pin bergambar Jokowi-JK.

Baca Selengkapnya

Tabloid Sapujagat Serang Jokowi Lewat Isu Komunis  

5 Juli 2014

Tabloid Sapujagat Serang Jokowi Lewat Isu Komunis  

Sapujagat sebenarnya bukan media baru. Tabloid 16 halaman yang berkantor di Jalan Makam Peneleh Nomor 39, Surabaya, itu sudah muncul sejak awal 2000.

Baca Selengkapnya

Kampanye Hitam Juga Serang Kampung Deret

5 Juli 2014

Kampanye Hitam Juga Serang Kampung Deret

Dukungan warga terbelah diantara dua calon presiden di sejumlah sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya