TEMPO.CO, Bekasi - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, mengaku menemukan ribuan Daftar Pemilih Tetap di wilayah setempat. Namun, setelah direkomendasikan, Komisi Pemilihan Umum setempat hanya dapat mencoret tanpa menghilangkan dari daftar.
"Kami hitung berdasarkan sampling di tiga kelurahan," kata Divisi Pengawasan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Bekasi, Mahmud Permana, Selasa, 8 Juli 2014. Sampling diambil dari Kelurahan Sumur Batu, Bintara, dan Jatibening. Hasilnya, kata dia, setiap kelurahan terdapat sekitar 100 DPT ganda.
Menurut dia, pihaknya sudah mengirim surat kepada KPUD Kota Bekasi ihwal temuan itu. Sayangnya, kata dia, KPUD hanya dapat mencoret DPT ganda tanpa menghilangkan. Hal tersebut, menurut dia, mempengaruhi pesentase pemilih karena masih terdapat DPT.
Mahmud mengatakan, persoalan DPT tersebut nyaris terjadi setiap pelaksanaan pemilihan umum. Ia belum dapat memastikan ihwal DPT ganda tersebut apakah disengaja atau tidak. "Setiap pemilu pasti ada," kata dia. "Karena tidak ada pemutahiran oleh Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih)," kata dia.
Ia menambahkan, bagi warga yang belum menerima formulir C-6 atau surat pemberitahuan mencoblos, disarankan tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Syaratnya membawa Kartu Identitas Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Parpor, SIM, dan identitas diri lainnya. "Semua warga indonesia mempunyai hak memilih," kata dia.
Ia mewaspadai, sejumlah kerawanan selama pencoblosan di wilayah tersebut. Berdasarkan pengalaman pemulu legislatif. Ia menyebutkan, kerawanan tersebut berupa politik uang, intimidasi, penggunaan hak pilih orang lain, hak lebih dari sekali, perusahaan melarang karyawan mencoblos, adanya tahanan serta paramedis, dan pasien, penghuni apartemen, dan panti sosial yang tak bisa mencoblos.
ADI WARSONO