TEMPO.CO, Tasikmalaya - Satuan Pamong Praja Kota Tasikmalaya membongkar baliho bergambar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dengan logo dan nomor urut Partai Keadilan Sejahtera, Rabu, 19 Maret 2014. Baliho yang berwarna putih tersebut terdapat tulisan: "Aher untuk Indonesia." Selain itu, terdapat pula akun Twitter @aheryawan dan Facebook Ahmad Heryawan. Baliho yang dipasang di kawasan Simpang Lima Tasikmalaya ini dianggap melanggar aturan karena dipasang di jalan protokol.
"Sesuai aturan, ada titik-titik yang di situ tidak boleh dipasang atribut kampanye. Misalnya, di jalan protokol," kata Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Andri Ikbal, di sela-sela pembongkaran baliho, Rabu, 19 Maret 2014.
Dia menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye ini sesuai dengan rekomendasi dari Panwaslu Kota Tasikmalaya. "Sekarang difokuskan untuk baliho-baliho besar,".
Sejumlah baliho atribut kampanye dipasang di tempat yang cukup tinggi. Oleh karena itu, Satpol PP menggandeng Dinas Perhubungan untuk membongkar baliho tersebut. "Yang punya alat berat untuk menjangkau baliho yang tinggi hanya Dinas Perhubungan. Maka, Dinas kita libatkan," kata Ikbal.
Menurut dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan calon legislatif soal pemasangan atribut kampanye. Namun, caleg berdalih tidak tahu-menahu soal pemasangan atribut. "Mungkin tim sukses yang pasang," ujar Ikbal.
Pihak Panwaslu Kota Tasikmalaya, ujar dia, sudah melayangkan surat kepada partai agar diberitahukan kepada para caleg untuk mematuhi aturan pemasangan atribut. "Sudah mengirim surat."
Anggota Divisi Pengawasan, Panwaslu Kota Tasikmalaya, Hindayani, menjelaskan penertiban atribut saat ini merupakan yang keempat yang dilakukan Panwaslu dan Satpol PP. Dia menyesalkan masih ada partai atau caleg yang memasang atribut di tempat yang dilarang. "Kemarin sudah bersih, besoknya ada lagi, ditempel lagi. Ditambah ini di jalan-jalan yang dilarang," kata Hindayani.
Dia mengakui partai maupun caleg masih saja melanggar aturan pemasangan atribut karena sanksi yang tidak tegas. Sanksi yang ada saat ini tidak membuat efek jera bagi pelanggar aturan. "Mungkin ada aturan, tapi sanksi kurang," katanya. Menurut Hindayani, hampir semua peserta pemilu melanggar aturan kampanye. "Partai dan caleg nakal akan diumumkan oleh bawaslu di media," katanya.
CANDRA NUGRAHA
Terpopuler
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi