Waslu telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU pusat merevisi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Kampanye mengenai peraturan dan sanksi kepada pelanggar kampanye. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak 6.000 personel satuan tugas dari anggota organisasi Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) mendaftar menjadi relawan pengawas pemilu di Jawa Tengah. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menyatakan prosesi pendaftaran relawan dari organisasi yang berbasis di Solo Raya itu akan dilakukan pada Sabtu, 1 Maret 2014, pukul 09.00 WIB di Gedung MTA Pusat, Jalan Ronggowasito 111-A, Surakarta.
“Bawaslu dan Panwaslu se-Solo Raya akan hadir untuk pelayanan menjadi relawan anggota MTA,” kata Teguh di Semarang, Jumat, 28 Februari 2014. Teguh menyatakan sebelumnya sudah ada pengurus MTA yang datang ke Bawaslu Jawa Tengah untuk memberitahu pendaftaran relawan tersebut.
Karena relawan bersifat terbuka, Bawaslu Jawa Tengah justru senang jika ada organisasi masyarakat mendaftarkan anggotanya menjadi relawan yang bertugas mengawasi jalannya pemilu mendatang.
Menurut Teguh, keterlibatan anggota MTA sebagai relawan akan menambah jumlah relawan pengawas pemilu di Jawa Tengah yang kini sudah mencapai 30 ribu orang. Lantaran pendaftar relawan terus bertambah, Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran. Di tingkat kabupaten/kota dibuka hingga 9 Maret 2014 dan pendaftaran di Bawaslu Jawa Tengah ditutup 12 Maret 2014.
Bawaslu akan melakukan kompilasi data relawan, sebelum diserahkan ke Bawaslu pusat pada 14 Maret 2014. Di Jakarta akan digelar konsolidasi dengan tema “Gebyar Kesiapan Relawan Pengawas Pemilu 2014”. Acara tersebut akan mengikutsertakan Bawaslu provinsi se-Indonesia dan dua Panwaslu kabupaten/kota yang memiliki relawan terbanyak.
Relawan pengawas pemilu bekerja sejak dimulainya kampanye rapat umum pada 16 Maret-5 April 2014, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, serta rekapitulasi di tingkat desa/PPS, kecamatan/PPK, kabupaten/KPU kabupaten, dan provinsi/KPU Provinsi Jawa Tengah.
Jika relawan menemukan pelanggaran, bisa langsung berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu Lapangan ( PPL ) yang ada tempat pemungutan suara.