TEMPO.CO , Jakarta: - Anggota Badan Pengawas Pemilu, Endang Wihdatiningsih, menyatakan Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra menyertakan nomor urut partai dan program partai dalam iklan partai politik mereka. Padahal, menurut dia, undang-undang melarang hal tersebut dilakukan masuk ke dalam iklan partai politik sebelum memasuki masa kampanye.
"Maka itu kami Bawaslu melaporkan hal tersebut," kata dia ketika dihubungi Tempo, Senin, 27 Januari 2014.
Dalam iklan PAN, ujar Endang, jelas sekali nomor urut partai disebutkan berulang kali. Iklan yang dikemas menggunakan nyanyian bernada musik dangdut, katanya, angka 'delapan' disebut berulang kali. "Di iklan tersebut orang-orang bernyanyi sambil menyebutkan angka dan program partai."
Sedangkan Partai Gerindra, Endang mengatakan, mengemas iklan partainya dengan menggunakan Prabowo sebagai ikon partai. Dalam iklan itu Prabowo menyebutkan program-program partai. "Ekonomi kerakyatan," kata dia sambil mencontohkan iklan tersebut. Di akhir iklan, lambang partai muncul bersama nomor urut peserta pemilu.
Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, menyampaikan dugaan pelanggaran kampanye sejumlah partai ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat pekan lalu. Menurut dia, PAN dan Gerindra diduga melanggar jadwal dan materi kampanye.
Meski demikian, Endang mengatakan, Bawaslu tidak bisa menyalahkan langsung ke partai yang bersangkutan. Bawaslu, menurut dia, hanya bisa melaporkan dan mengundang partai terkait untuk mendengar kesaksian mereka. "Harus ditelusuri dulu siapa yang melakukan kesalahan yang kami maksud," ujarnya.
Ketua Advokasi Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional, Didi Suprianto, pertanyakan definisi kampanye yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013. Menurut dia, definisi kampanye kurang jelas. "Jika iklan politik tanpa ajakan, apakah masuk kategori melanggar?" kata dia jumat pekan lalu.
AMRI MAHBUB
Berita terkait
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
2 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
3 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo
3 hari lalu
Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI
3 hari lalu
Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu
4 hari lalu
Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.
Baca SelengkapnyaKata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024
5 hari lalu
MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu
5 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan
5 hari lalu
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.
Baca Selengkapnya