Pemilu Serentak, Pemerintah Bisa Tak Efektif  

Reporter

Kamis, 23 Januari 2014 08:31 WIB

Ilustrasi Pemilu 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Mahkamah Konstitusi bakal membacakan putusan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Jika permohonan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak itu dikabulkan, maka pemilihan legislatif dan pemilihan presiden bakal dilaksanakan pada saat bersamaan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana berpendapat keserempakan itu bisa membuat pemerintahan tak efektif.

"Sebab, kemungkinan presidential threshold (ambang batas presidensial) tidak ada sehingga akan banyak calon presiden," ujarnya, saat dihubungi, Rabu, 22 Januari 2014.

Artinya, partai-partai kecil bisa mengajukan calon presiden tanpa harus meraup banyak kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Jika presiden terpilih berasal dari partai kecil yang tak punya cukup banyak legislator, maka besar peluang kebijakan yang diusungnya tak didukung oleh DPR. Dengan begitu, pemerintahan bakal berjalan tak efektif.

"Presidential threshold dan pelaksanaan pemilihan yang tidak serempak adalah upaya mendesain sistem presidensial yang efektif dan didukung kekuatan mayoritas," kata Denny.

Ia mengatakan permohonan Koalisi itu, juga permohonan Yusril Ihza Mahendra yang serupa meski dengan pasal-pasal berbeda, sejatinya bukanlah hal baru. Sejumlah permohonan serupa pernah masuk ke meja Mahkamah Konstitusi menjelang Pemilihan Umum 2004 dan 2009, tetapi terus mental ditolak Mahkamah.

"Apakah permohonan ini akan dikabulkan? Tentu harus ditimbang secara komprehensif oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Hari ini Mahkamah menjadwalkan pembacaan putusan uji materi yang dimohonkan Effendi Gazali, representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Koalisi itu memohon pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 beleid tersebut.

Setelah Koalisi mengajukan permohonannya, mantan Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra pun melayangkan permohonan uji materi beleid yang sama. Namun, Yusril meminta pengujian Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112. Yusril menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1), (2), (3) jika dihubungkan dengan sistem republik yang diatur Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945.

BUNGA MANGGIASIH




Berita lain:




Berita terkait

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 jam lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

4 jam lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

4 jam lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

6 jam lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

6 jam lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

8 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

10 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

19 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

20 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya