Dahlan: Anas Urbaningrum Itu Masa Lalu Demokrat  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 14 Januari 2014 20:14 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat, Dahlan Iskan, enggan berkomentar ihwal pernyataan Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Demokrat, yang berterima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ucapan itu persis sebelum Anas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat pekan lalu.

"Pak Anas itu masa lalu Demokrat. Saya akan menjadi bagian dari masa kini Demokrat," kata Dahlan, yang juga Menteri Badan Usaha Milik Negara, di acara Temu Kader Partai Demokrat DKI Jakarta, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad malam, 14 Januari 2014.

Dahlan menganggap wajar jika citra Demokrat menurun menyusul pemberitaan ihwal penahanan Anas Urbaningrum oleh KPK. "Tentu untuk sementara turun, tapi selalu begitu. Nanti naik lagi," ujar Dahlan. "Nanti suasananya akan berubah."

Situasi ini, kata Dahlan, justru membuat dirinya merasa ikut bertanggung jawab untuk menaikkan citra Demokrat. "Saya tertantang untuk menaikkan citra Demokrat," ucapnya. Salah satu caranya adalah lewat konvensi calon presiden Demokrat yang tengah diikutinya.

Anas ditahan KPK Jumat pekan lalu. Sebelum masuk mobil tahanan, Anas sempat berterima kasih kepada SBY. "Di atas segala itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak SBY," ujar Anas. "Dengan penahanan ini bisa menjadi punya arti dan makna serta menjadi hadiah di tahun baru 2014."

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanan. Anas ditahan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait dengan proyek Hambalang. Dalam persidangan, terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, mengatakan Anas mendapat fulus Rp 2,2 miliar dari perusahaannya.

Uang ini diduga digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli BlackBerry yang dibagi-bagikan kepada pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat di daerah-daerah dan juga dibagikan secara tunai kepada pengurus DPC.

KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4 tahun hingga 10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miiliar.

PRIHANDOKO

Berita terpopuler
Di Tahanan, Anas Urbaningrum Banyak Puasa
Perempuan Arab Saudi Dilarang Main Ayunan
Normandy, Ponsel Android Pertama Nokia
Ini Sebab Jakarta Utara Relatif Bebas Banjir
Kata Istrinya, Anas Urbaningrum Sedang Tirakat
Soal Dugaan Suap Pilgub Jatim, Ini Kata Cak Imin

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

35 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris

Baca Selengkapnya