UU Pilpres Biang Keladi Kehancuran Partai Islam?  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 3 Januari 2014 18:12 WIB

Pendukung Prabowo Subianto sekaligus anggota Parpol Gerindra, Habiburokhman SH (tengah) menyerahkan dokumen pendaftaran uji materi Undang-undang Pemilihan Umum Presiden di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Sipil, Ahmad Wakil Kamal, mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji materi atau judicial review Undang-Undang Pemilihan Presiden yang sebelumnya pernah diajukan oleh kliennya.

Kamal mengatakan, hampir lebih dari setahun perkara kliennya itu belum diputus. "Sidang terakhir kami lakukan pada Maret lalu," kata Kamal saat diskusi di Menteng, Jumat, 3 Januari 2013. "Seharusnya sudah diputus, apalagi ini sudah memasuki 2014."

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan pengujian terhadap Pasal 3 Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam permohonannya, Aliansi memohon pemilu diselenggarakan serentak (lima kotak) untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Mereka juga memohon MK mempertimbangkan dan memerintahkan pemilu serentak dengan berbagai kemungkinan formula tahun penyelenggaraan.

Pengujian UU Pemilu itu telah selesai disidangkan di MK pada 14 Maret 2013, tinggal menunggu keluarnya putusan dari institusi itu. Namun, hingga saat ini putusan urung dikeluarkan, sementara faktanya Pemilu 2014 sebentar lagi berlangsung.

Kamal mengatakan, uji materi yang dia lakukan itu terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden. Menurut dia, pemilihan umum harus dilakukan serentak. Selain alasan efisiensi, juga untuk mengembalikan konsep ketatanegaraan yang presidensial.

"Kalau dilakukan pemilihan umum legislatif dulu, baru pemilihan presiden, imni kan namanya melanggar sistem kita yang presidensial," ujar Kamal. "Kalau begitu namanya kita lebih membela sistem parlementer.

Kamal juga mengatakan, UU Pilpres malah menghancurkan partai Islam. "Karena nantinya partai Islam tidak bisa mewakilkan pemimpinnya dan harus dihitung berdasarkan pemilu partainya di pemilihan legislatif. Kalau kurang dari 20 persen, mereka tidak bisa mencalonkan presiden pilihannya," kata Kamal.

Kamal menambahkan, dengan pendaftaran uji materi yang baru diajukan bekas Menteri Hukum dan Kehakiman Yusril Ihza Mahendra diharapkan MK bisa memutuskan perkara kliennya terlebih dulu. "Kalau menunggu sidang perkara uji materi Yusril, itu lama. Sedangkan uji materi kami sudah dilakukan dari tahun lalu."

REZA ADITYA





Baca juga:
Ahok Naik Mobil Dinas, Jokowi: Lihat Saja Nanti
Jokowi ke Kantor Naik Sepeda, Ojek, atau Bajaj
Nur Mahmudi: Jokowi Hemat Energi 5 Persen
Polisi: Penembakan di Galur Akibat Saling Ejek

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

9 menit lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 jam lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

2 jam lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

4 jam lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

4 jam lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

6 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

8 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

18 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

18 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya