TEMPO.CO, Surakarta - Komisi Pemilihan Umum Surakarta akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada 9-22 April 2013. Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Caleg KPU Surakarta, Untung Sutanto, mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar.
Pendaftar berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA, dan tidak pernah dipidana yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau lebih. "Kami mengacu pada ancaman hukumannya, bukan pada vonisnya," ujarnya seusai jalan sehat KPU Surakarta untuk sosialisasi Pemilihan Umum 2014, di kawasan Sriwedari, Surakarta, Minggu, 7 April 2013.
Selain itu, KPU siap menerima pendaftaran dari mantan narapidana. Syaratnya, yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa hukumannya dan berselang lima tahun dari penetapan. "Sehingga kalau kami hitung, dia sudah harus selesai menjalani masa hukuman maksimal 22 Juni 2008," katanya.
Syarat lainnya harus melampirkan surat keterangan sudah menjalani masa hukuman dengan ketentuan di atas dari kepala lembaga pemasyarakatan tempat dia pernah ditahan. Kemudian memiliki surat keterangan catatan kepolisian yang menyatakan tidak melakukan tindak pidana selama lima tahun terakhir. "Lalu mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa bahwa dia pernah dipenjara dan sekarang mendaftar untuk menjadi caleg," ujarnya.
Ketua KPU Surakarta Didik Wahyudiono mengatakan, di Surakarta, terdapat lima daerah pemilihan dengan total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebanyak 45. Setiap partai berhak mengajukan calon maksimal 45 orang atau sebanyak kursi yang tersedia. "Pada pemilu sebelumnya bisa 120 persen dari kursi," katanya.
Soal keterwakilan perempuan, dia mengatakan, kuota 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil. Misalnya, untuk dapil Pasar Kliwon dan Serengan yang memiliki 11 kursi, maka 30 persennya harus perempuan. "Caranya, tiap tiga caleg ada satu caleg perempuan," ucapnya.
Setelah pendaftaran ditutup pada 22 April, pihaknya segera melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Dia mengatakan, daftar caleg sementara ditetapkan pada Juni dan daftar tetap pada Agustus 2013. "Kami sudah menginformasikan pendaftaran caleg ke semua partai. Termasuk dua partai yang baru saja jadi peserta pemilu, PBB (Partai Bulan Bintang) dan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia)," katanya.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita Lainnya:
Pengamat: Seharusnya Danjen Kopassus Dicopot
Polisi: Pencopotan Kapolda Tak Terkait Cebongan
Pangdam dan Kapolda Dicopot, Diduga Terlibat?
Komnas HAM Minta Kopassus Buktikan Kasus Cebongan
Investigasi Cebongan Versi TNI AD dan Polisi
Berita terkait
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12
1 hari lalu
Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPenjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
2 hari lalu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
9 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg
12 hari lalu
Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.
Baca SelengkapnyaDemokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya
23 hari lalu
Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaPara Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti
44 hari lalu
Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?
Baca SelengkapnyaDeretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan
50 hari lalu
Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.
Baca SelengkapnyaPDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi
51 hari lalu
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos
52 hari lalu
PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg
52 hari lalu
MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg.
Baca Selengkapnya