12 Satwa Langka Ilegal Disita Petugas di Yogyakarta

Videografer

Editor

Jumat, 11 Agustus 2017 16:48 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Yogyakarta: Sebanyak 12 ekor satwa langka disita petugas dari tangan seorang pedagang di wilayah Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dua ekor diantaranya mati lantaran kondisi kesehatan yang buruk selama proses diperjualbelikan. Penggerebekan yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bekerjasama dengan BKSDA Yogyakarta, Polda DIY, dan organisasi satwa Center for Orang Utan Protection pada 4 Agustus 2017 lalu berhasil menangkap seorang berinisial W yang diduga melakukan praktik jual beli satwa liar. Dari penggerebekan yang dilakukan di rumah W, ditemukan lima ekor kucing hutan, dua ekor jelarang, satu ekor trenggiling, satu ekor elang alap-alap, dan yang paling dilindungi yaitu landak dan garangan Jawa. 12 satwa tersebut kemudian dititipkan di Wild Rescue Center untuk dilakukan penanganan intensif. Jurnalis Video : Hand WahyuEditor/Narator : Dwi Oktaviane