Polisi Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi Lewat Medsos

Videografer

Subekti

Editor

Dwi Oktaviane

Rabu, 1 Agustus 2018 19:47 WIB

Iklan
image-banner

Polisi menggelar hasil pengungkapan kasus penjualan satwa liar yang dilindungi secara ilegal melalui media sosial di halaman Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Selasa, 31 Juli 2018. Satwa yang dilindungi itu di antaranya burung elang laut, anak buaya, burung elang brontok, dan burung elang alap-alap sawah. Strategi penjualannya mirip dengan strategi peredaran narkoba, yakni penjual dan pembelinya tidak bertemu muka. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta dianggap sudah tidak efektif.

Videografer: Subekti

Editor: Dwi Oktaviane