Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Dengan tangan terborgol empat tersangka Jafar Ahmad, Edy Hartono, Sigianto dan Dwi Hendro Kurniawan digelandang petugas satuan reskrim Polres Metro Tangerang Kota terbukti merakit dan memiliki tujuh senjata api rakitan berbagai macam jenis dan 149 amunisi.Pengungkapan bermula adanya laporan dari warga salah satu tersangka Jafar Ahmad warga kota Tangerang memiliki senjata api rakitan, dari informasi itu polisi berhasil mengamankan tersangka setelah diintograsi, kemudian petugas langsung mengarah tiga tersangka lainnya yaitu Edy Hartono, Sigianto dan Dwi Hendro Kurniawan yang tak lain adalah warga Bogor, Jawa Barat.Di rumah tiga tersangka inilah petugas mengamankan enam senjata api laras panjang dan mini berikut alat pembuat senpi rakitan beserta 149 amunisi. Edy Hartono pelaku mengaku dirinya mengerjakan perakitan senpi ini sudah satu tahun dan belajar dari media sosial.Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ditangkapnya JA yang telah memiliki senpi secara ilegal. Para tersangka dijerat undang undang darurat atas kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.Jurnalis Video : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator : Dwi Oktaviane
Video Terkait
-
Polisi Tangkap Pria yang Todongkan Senjata Api ke Pekerja Bangunan
15 Februari 2022
-
Pemilik Senjata Ilegal di Jalan Tol Jadi Tersangka
3 April 2018
-
Hadirkan Ketua RT, Gatot Brajamusti Terima Semua Kesaksian
29 November 2017
-
Empat Perakit Senjata Api Ilegal Diciduk
29 Juli 2017
-
Polisi Ringkus 3 Kawanan Pencuri Kendaraan Bersenjata Api
13 Desember 2016
Video Lainnya