Pemilik Senjata Ilegal di Jalan Tol Jadi Tersangka

Selasa, 3 April 2018 17:32 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan rilis penangkapan kepada tersangka TI alias Eza (24) atas kasus membawa dan menyimpan senjata api dan membawa mobil secara ugal-ugalan di jalan tol.Tersangka TI mengendarai mobilnya, mengendarai mobil secara zig zag di To dan terpantau anggota. Ketika tersangka keluar tol RS Dharmais, ia mengeluarkan pistolnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisiairsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil tersebut.Tersangka TI dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jurnalis Video: Fakhri Hermansyah
Editor: Ridian Eka Saputra