Pembubaran HTI, Menteri Agama Lukman Saifuddin Berikan Alasannya

Videografer

Editor

Jumat, 21 Juli 2017 17:38 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia resmi dibubarkan pemerintah sejak 19 Juli 2017. HTI merupakan ormas pertama yang dibubarkan lewat Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.Saat mengunjungi kantor Tempo pada 20 Juli 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan alasan pemerintah Indonesia bersikeras untuk membubarkan HTI.Lukman menambahkan, apa yang dilakukan oleh HTI sudah diluar batasnya sebagai organisasi masyarakat.Jurnalis video: Ryan MaulanaEditor/Narator: Ryan Maulana