PTUN Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia

Senin, 7 Mei 2018 18:55 WIB

Iklan
image-banner
Sejumlah massa organisasi Hizbut TahriR Indonesia (HTI) menggelar aksi usai sidang putusan tentang gugatan HTI di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).
 
Majelis Hukum menolak gugatan yang diajukan oleh HTI karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan pemerintahan yang ada.
 
 
 
Jurnalis Video : Muhammad Hidayat
Editor: Ridian Eka Saputra