Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto Keberatan

Videografer

Editor

Kamis, 20 Juli 2017 22:20 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di sidang E-KTP. Sebab, vonis itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada KPK.Irman dan Sugiharto masing-masing divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan dan denda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.Menurut kata kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo, hakim tidak mengungkap fakta-fakta pengadilan dalam menyusun pertimbangan putusan. Contohnya soal pemberian uang kepada Miryam S. Haryani dan Markus Nari. Soesilo mengatakan ia akan mendiskusikan lebih dalam mengenai langkah hukum selanjutnya. Saat dimintai tanggapan setelah pembacaan putusan, Irman menyatakan untuk pikir-pikir mengajukan banding.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.Hakim juga mewajibkan Irman untuk membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dikurangi USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Jika tidak mampu mengembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkraht, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tak cukup, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.Sementara Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu dikurangi USD 30 ribu dan mobil Honda Jazz seharga Rp 150 juta. Sama seperti Irman, Sugiharto juga diberi waktu hingga satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita. Namun jika hartanya tak cukup, Sugiharto wajib memenuhi pidana penjara selama satu tahun.Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang e-KTP sebelumnya, jaksa meminta Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Jaksa juga meminta Irman didenda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.Naskah: Maya Ayu PuspitasariVideo: Maria FransiscaEditor/Narator: Ridian Eka saputra