Anas Urbaningrum Bantah Aliran Dana e-KTP ke Partai Demokrat

Videografer

Fajar Pebrianto

Jumat, 24 November 2017 15:16 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, hadir sebagai saksi.

Nama Anas ikut terseret dalam pusaran korupsi e-KTP. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada 9 Maret 2017, Anas didakwa ikut menerima uang proyek e-KTP sebesar US$ 5,5 juta.

Sebagian uang proyek e-KTP juga diduga mengalir untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung saat Anas menjadi ketua umum. Namun, Anas membantah adanya aliran dana e-KTP untuk pelaksanaan kongres Partai Demokrat.

Menurut Anas, dana yang digunakan untuk kongres berasal dari iuran bersama antar-relawan. Anas memastikan tidak ada aliran dana e-KTP untuk kegiatan tersebut.

Jurnalis Video: Fajar Pebrianto

Editor: Ridian Eka Saputra