Divonis 8 Tahun Penjara Andi Narogong Terima Putusan

Videografer

Maria Fransisca

Kamis, 21 Desember 2017 20:31 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Narogong alias AndI Agustinus langsung menerima putusan terhadap dirinya saat ditanya oleh hakim ketua John Halasan Butar Butar. Andi, seorang pengusaha yang merupakan salah satu orang yang terjerat oleh KPK dalam kasus korupsi KTP berbasis elektronik atau yang dikenal dengan e-ktp.

Dalam putusan hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda 1 milyar. Dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2, 500.000 US$ dan 1.186.000.000 rupiah.

Keputusan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2017. Sedangkan pihak jaksa masih berpikir untuk melanjutkan ke tingkat selanjutnya.

Salah satu hal yang meringankan Andi, karena ia bersedia menjadi justice collator dalam kasus korupsi e-KTP. Sedangkan penasehat hukum Andi, Samsul Huda menghormati keputusan kliennya dalam menerima keputusan hakim.

Jurnalis Video: Maria Fransisca
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra