Divonis Bersalah dalam Kasus Bakamla, Fahmi Darmawansyah: Ini Ujian

Videografer

Editor

Kamis, 25 Mei 2017 18:12 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Direktur Utama PT Melati Tekhno Indonesia, Fahmi Darmawansyah, divonis 2 tahun delapan bulan tahun penjara dan denda 150 juta rupiah subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu sore, 24 Mei 2017.Fahmi terbukti bersalah memberi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) setara 2 miliar rupiah untuk memuluskan proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.Manjelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang di pimpin Johanes Priyatna membacakan putusan terhadap terdakwa Fahmi Darmawansyah kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.Sementara itu usai persidangan, Fahmi mengaku menerima vonis tersebut karena tidak mau menyalahkan orang lain. Ia menganggap putusan hakim ini merupakan ujian yang harus dihadapi.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya, yaitu selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor: Ngarto Februana