Dua Perantara Suap Satelit Bakamla Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Videografer

Editor

Kamis, 18 Mei 2017 15:57 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Dua perantara suap, Stevanus Hadi dan Muhamad Adami Okta yang merupakan terdakwa kasus pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) di vonis oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat dengan hukuman Satu tahun Enam bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Dalam vonis ini, hakim juga mengabulakan Justice Colaborator yang di ajukan dua terdakwa.Menurut majelis hakim, Stevanus dan Adami, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan cara menyuap pejabat Bakamla Eko Susilo hadi, senilai 100.000 dollar Singapura, 88.500 dollar AS, dan 10.000 Euro dan Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo senilai 105 ribu dollar Singapura.Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 2 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra