Tak Miliki Izin, Sebuah Mini Market di Makassar Disegel Petugas

Videografer

Editor

Rabu, 15 Maret 2017 03:37 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Makassar: Penutupan dan penyegelan paksa mini market, yang berada di jalan gunung bawakaraeng Makassar ini, terpaksa di lakukan oleh petugas dinas tata ruang dan tata bangunan kota Makassar. Penutupan dan penyegelan mini market ini dilakukan lantaran sang pemilik usaha mini market menyalahi izin atau peraturan walikota serta tidak memiliki ijin mendirikan bangunan di kawasan tersebut. Petugas langsung menyegel ruko dengan menggembok pintu masuk minimarket agar tidak ada lagi aktivitas perdagangan di dalamnya. Menurut kepala dinas tata ruang dan tata bangunan Kota Makassar, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha serta teguran secara langsung, namun surat panggilan serta teguran yang di layangkan tidak di indahkan, hingga langkah penyegelanpun di lakukan oleh pemerintah. Dinas tata ruang dan tata bangunan akan terus menertibkan bangunan atau tempat usaha yang di anggap menyalahi izin, serta akan menindak tegas terhadap pemilik usaha, yang tidak melengkapi dokumen resmi izin usaha. Jurnalis Video : Iqbal LubisEditor/Narator: Ridian Eka Saputra