Ini Harapan Yasonna Laoly Mengenai Kisruh PT Freeport Indonesia

Videografer

Editor

Minggu, 5 Maret 2017 04:32 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: PT Freeport Indonesia mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait peralihan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Ini merupakan kesepakatan perjanjian investasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia menyusul terbitnya aturan baru.Chief Executive Officer Freeport-McMoRan, Richard Adkerson, menyatakan akan membawa persoalan ini ke arbitrase internasional. Dia menuding pemerintah melanggar ketentuan kontrak karya tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menginginkan agar persoalan ini dapat dibicarakan terlebih dahulu diantara kedua belah pihak. Menkumham sampai mengaku belum menyiapkan tim untuk kasus ini.Yasonna berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara duduk bersama walaupun nantinya kedua belah pihak memutuskan untuk tidak sepakat.Tim Majalah TEMPOEditor: Ridian Eka Saputra