Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Videografer

Tempo.co

Selasa, 30 April 2024 14:00 WIB

Iklan
image-banner

Menteri Investasi Bahlil Lahadaliamengatakan proses perpanjangan kontrak Freeport yang akan habis pada 2041 hampir selesai. Bahlil menyebut izin PT Freeport Indonesia berpotensi diperpanjang agar bisa melakukan kegiatan pertambangan hingga 2061.

"Tinggal kita tunggu PP-nya (Peraturan Pemerintah) saja," kata Bahlil Ketika ditemui wartawan di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.

Menurut Bahlil, kontrak Freeport memang perlu diperpanjang. Sebab, puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035. Jika kontrak tidak diperpanjang, Freeport tidak bisa melakukan eksplorasi setelah 2035, karena durasi eksplorasi bisa sampai 10-15 tahun. 

"Produksinya habis (2035) dan eksplorasi underground itu butuh Waktu 10 sampai 15 tahun," ujar Bahlil. "Kalau kita tidak melakukan perpanjangan (kontrak) sekarang, siap-siap aja 2040 Freeport tidak operasi."

Lebih lanjut, Bahlil menilai perpanjangan kontrak Freeport bukan suatu masalah. Sebab, saat ini pemerintah sudah memegang saham Freeport sebanyak 51 persen. "Ini milik kita, kok. Barang kita, masak nggak boleh," kata dia.

Selain itu, Bahlil melanjutkan, pemerintah juga berkesempatan menambah porsi sahamnya di Freeport seiring perpanjangan kontrak ini. Ada opsi penambahan saham sebesar 10 persen dengan Harga yang murah jika izin operasi Freeport diperpanjang lagi. Artinya, jika deal, Pemerintah Indonesia bisa memiliki 61 persen saham Freeport.

"Kalau sudah itu (saham 61 persen), mau apa lagi?" ucap Bahlil.

Adapun revisi PP yang dimaksud Bahlil adalah revisi  PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan  Mineral dan Batu Bara. Sebelumnya, Bahlil mengatakan revisi PP 96 memang dilakukan untuk penyesuaian dan percepatan guna memberi kepastian investasi.

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra