Mantan Dirut Garuda Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka

Videografer

Editor

Jumat, 17 Februari 2017 22:36 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Mantan Direktur PT Garuda indonesia Emirsyah Satar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari 2017. Pada pemeriksaan untuk pertama kalinya ini, Emirsyah Satar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjeratnya.Emirsyah Satar datang di gedung KPK sekitar pukul sembilan pagi. Saat memasuki gedung KPK, Emirsyah Satar tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media.Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain, yaitu Soetikno Soedardjo, yang merupakan Beneficial Owner Connaught International Pte ltd. Soetikno diduga bertindak sebagai perantara dalam kasus suap ini.Sebelumnya, diketahui KPK menetapkan Emirsyah Satar, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia, yang dilakukan selama masa jabatannya, yaitu pada tahun 2005 hingga 2014.Emir diketahui diduga menerima suap sekitar 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar yang terdiri dari uang dan aset dari perusahaan asal Inggris, Rolls- Royce. Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor: Ngarto Februana