Suap Pembelian Mesin Pesawat Garuda, KPK Periksa Bos MRA Grup Sutikno Sudarjo

Videografer

Editor

Rabu, 15 Februari 2017 06:00 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bos MRA grup, Sutikno Sudarjo, hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pembelian mesin pesawat Air Bus Garuda Indonesia. Sutikno menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di gedung KPK, bos MRA grup ini keluar dari gedung KPK sekitar pukul lima sore, dia enggan memberikan keterangan kepada media perihal pemeriksaan dirinya. Dalam kasus suap pembelian mesin pesawat Air Bus untuk Garuda Indonesia, kpk telah menetapkan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar selaku penerima suap dan Sutikno Sudarjo selaku pemberi suap. Emirsyah Satar diduga menerima suap lebih dari 20 miliar rupiah dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Rocye selaku pabrik mesin pesawat lewat Sutikno Sudarjo.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra