DKPP Ungkap Hasyim Asy'ari 'Paksa Korban Berhubungan Badan' hingga Alami Gangguan Kesehatan

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 4 Juli 2024 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Majelis DKPP mengungkap bahwa Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan badan yang berujung membuat korban mengalami gangguan kesehatan secara fisik. 

"Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya, hubungan badan itu terjadi," kata anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang pembacaan putusan, Rabu, 3 Juli 2024.

Adapun CAT adalah pengadu sedangkan Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 itu.

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana