32 PSK dari Berbagai Negara Terjaring Razia Ditjen Imigrasi

Videografer

Editor

Sabtu, 14 Januari 2017 01:10 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merilis hasil operasi pengawasan orang asing dalam rangka penertiban dan pengamanan kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, pada 12 Januari 2017 di tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi perdagangan orang asing secara ilegal.Wanita warga negara asing tersebut bekerja di tempat hiburan malam di wilayah DKI Jakarta dan Bogor. Dalam operasi ini Ditjen Imigrasi telah menjaring 32 perempuann dari berbagai negara antara lain Vietnam 11 orang, Kazakhstan 5 orang, Uzbekistan 5 orang, Tiongkok 5 orang, Maroko 5 orang dan Rusia 1 orang. Adapun barang bukti berupa 25 buah paspor, kuitansi bukti pembayaran, uang kurang lebih Rp 5 juta, telepon genggam, tas, alat kontrasepsi, dan seragam pemandu karaoke. Para perempuan ini diperkirakan berusia antara 21-38 tahun yang telah melakukan kegiatan sebagai pemandu karaoke dan pekerja seks komersial, bertarif mulai dari Rp 1.750 juta hingga Rp 4 juta.Jurnalis Video: Imam SukamtoEditor: Andy PrayogoPengisi Suara: Ryan Maulana