Bawaslu Banten Temukan 3100 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Videografer

Editor

Rabu, 23 November 2016 09:00 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Banten: Sejak bergulirnya tahapan kampanye Pilkada Banten, pada akhir oktober lalu, hampir setiap hari pihak Bawaslu Banten menerima adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon.Hingga saat ini, pihak Bawaslu Banten mencacat sebanyak 61 laporan dugaan pelanggaran kampanye telah diterima pihak Bawaslu. Angka tersebut melebihi laporan dugaan pelanggaran kampanye di pilkada DKI Jakarta.Tidak hanya oleh tim sukses pasangan calon, tidak sedikit laporan yang berasal dari masyarakat umum yang diterima oleh Bawaslu. Ironisnya, laporan dugaan pelanggaran terbanyak justru melibatkan Aparatur Sipil Negara atau A-S-N di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon, sebanyak 27 laporan.Dari jumlah tersebut, pihak Bawaslu sudah mengeluarkan 10 rekomendasi kepada komisi A-S-N, Kemendagri dan Sekda Banten untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak bersikap netral selama tahapan pilkada berlangsung, termasuk rekomendasi untuk menjaga netralitas ASN.Salah satunya adalah rekomendasi sanksi kepada kepala BLHD Provinsi Banten Husni Hasan, yang terbukti bersikap tidak netral pada kegiatan adiwiyata di Tangerang beberapa waktu lalu.Komisioner Bawaslu Banten, Eka Satya Laksmana mengatakan, sebagian besar pelanggaran kampanye yang dilakukan ASN di lingkungan Pemprov Banten ialah penggunaan fasilitas negara dan penggunaan APBD yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Bawaslu Banten mencatat pelanggaran paling banyak untuk keuntungan incumbent yakni Rano Karno.Sedangkan terkait adanya kecurangan dan pelanggaran alat peraga kampanye, pihak Bawaslu dan Panwas di kabupaten kota di Banten menemukan 3100 pelanggaran. Pelanggaran terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ukuran dan tempat yang ditentukan oleh KPU, termasuk perusakan APK milik pasangan calon.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra