Bawaslu Putuskan Gibran Tak Melanggar Aturan saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 28 Desember 2023 16:00 WIB

Iklan
image-banner

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat batal memanggil calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, perihal dugaan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di kegiatan Car Free Day atau CFD pada Ahad, 3 Desember 2023 lalu lantaran tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu.

“Hari ini ada surat resmi dari Bawaslu RI dan kami juga ada komunikasi. Terkait status laporan kasus CFD sudah tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dihubungi TEMPO pada Rabu malam, 27 Desember 2023 

Foto: Antara Foto 

Editor: Ryan Maulana