Jokowi: Presiden Duterte Persilakan Mary Jane Veloso Dieksekusi Mati

Videografer

Editor

Senin, 12 September 2016 18:08 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Banten: Usai melaksanakan salat Idul Adha, sekaligus menyerahkan hewan kurban berupa satu ekor sapi, kepada pengurus DKM Masjid Ats-Sauroh, Kota Serang, Banten, Senin 12 September 2016, Presiden Joko Widodo mengatakan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, untuk dihukum mati di Indonesia. Hal tersebut dikatakan Jokowi setelah membahas kasus Mary Jane Veloso dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, saat Duterte berkunjung ke Indonesia pekan lalu.Kepada Duterte, Jokowi meneceritakan Mary Jane Veloso tertangkap basah membawa 2,6 kilogram heroine di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta pada April 2010.Dalam persidangan, akhirnya Mary Jane dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Eksekusi mati Mary Jane yang direncanakan April 2015 ditunda oleh Kejaksaan Agung karena proses hukum Mary Jane di Filipina terkait korban pedagangan manusia belum rampung.Sementara itu, terkait waktu pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum Mary Jane kepada Kejaksaan Agung.Jurnalis Video: Darma Wijaya (Serang)Editor/Pengisi Suara: Ridian Eka saputra