Ahok Akan Patuhi Putusan PTUN untuk Hentikan Reklamasi Pulau G

Videografer

Editor

Kamis, 2 Juni 2016 10:21 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Menanggapi putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa dirinya akan mematuhi putusan hukum. Menurut dia, proyek reklamasi akan ditunda hingga adanya putusan hukum yang tetap. Proyek reklamasi sendiri menurut dia sudah berhenti sementara ketika Kementerian Lingkungan Hidup meminta kepada dirinya untuk melakukan audit lingkungan. Pemprov DKI Jakarta sendiri tidak akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta tersebut. Menurut Ahok PT Muara Wisesa sebagai pengelola Pulau G yang akan melakukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra